PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 untuk jamaah Indonesia, harus merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah.
Lalu, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
Baca Juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan Ahli dalam Kasus Video Syur Mirip Gisel
Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah.
Terkait hal itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberikan keterangan.
Wiku mengatakan, jemaah umrah dari Tanah Suci yang tiba di Tanah Air harus dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur sambil menunggu hasil tes.
Baca Juga: Jawa Barat Diprediksi Alami Pemekaran, Fadli Zon Dukung Ubah Nama jadi Provinsi Sunda
Hal ini, selayaknya warga negara yang bepergian dari luar negeri, para jemaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan para jamaah dari paparan virus corona.