Berikut Pedoman Pelaksanaan Ibadah Umrah di Tengah Pandemi Covid-19

- 6 November 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi ibadah umrah.
Ilustrasi ibadah umrah. /Dok. Kemenag RI./

PR TASIKMALAYA - Dibukanya kembali ibadah umrah menjadi salah satu bukti adaptasi kebiasaan baru di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang menjelaskan soal Pemerintah Arab Saudi yang telah membuka kembali ibadah umrah.

“Kembali dibukanya ibadah umrah selama pandemi menjadi bukti kemampuan kita beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19,” ujar Wiku dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Soal Pelajar Ikut Demo, Haris Azhar Singgung Sikap Berlebihan Tri Rismaharini

“Karena itu kita harus terus bersemangat agar menjadikan orang yang sakit menjadi sehat. Dan, yang sehat tetap sehat dan kembali pulih secara sosial dan ekonomi dengan konsisten menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya menambahkan.

Ia pun mengimbau masyarakat khususnya jamaah yang ingin menjalankan ibadah umrah harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Menteri Agama No.719/2020.

Untuk diketahui telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama No.719/2020 berisi tentang pedomanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kembali Minus, DPR RI Dukung Pemulihan Ekonomi Melalui PEN

“Wajib untuk mematuhi seluruh persyaratan tersebut. Kita tidak bisa mengesampingkan potensi penularan Covid-19 selama jamaah menjalan ibadah umrah,” tuturnya.

Masih dari keterangan Wiku, potensi penularan Covid-19 dapat dicegah apabila jamaah mematuhi protokol kesehatan 3M. Termasuk juga mematuhi arahan petugas umrah di lapangan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x