"Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebsar Rp 6,5 miliar," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka RI dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Baru-baru ini Pesawat TNI AU Hercules C-130 Alami Kecelakaan?
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar.***