Diduga Tahu Alur Korupsi, Mantan Kacab BTN Samarinda Diperiksa Kejagung

- 10 November 2020, 08:02 WIB
ilustrasi Korupsi. *
ilustrasi Korupsi. * /pixabay/sajinka2/

PR TASIKMALAYA - Tim penyidik telah memeriksa mantan Kepala Cabang BTN Samarinda terkait kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama BTN.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Hari Setiyono dalam keterangan pers pada Senin, 9 November 2020.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan satu orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifkasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN)," ungkap Kapuspenkum. 

Baca Juga: Minta Penjemput HRS Tertib, Menko Polhukam: Kawal Sampai Rumah dengan Selamat

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Hari menjelaskan, saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya adalah Sdr Atjuk Winarto.

Atjuk merupakan mantan Kepala Cabang BTN Samarinda yang diduga mengetahui terjadinya korupsi dan pemberian gratifikasi kepada Dirut BTN.

"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelasnya. 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Pfizer Inc Klaim 90 Persen Lebih Efektif Cegah Virus Corona

Ia mengatakan, hal itu dikarenakan yang bersangkutan pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut menjabat sebagai Kepala Cabang BTN Samarinda.

Bahkan ia diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) pada BTN Cabang Samarinda, yang pada akhirnya menyebabkan status kreditnya dalam kondisi macet atau Collectibilitas 5.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x