35 Paslon Laporkan Dana Kampanye Rp 0, Ketua MPR Pertanyakan Keseriusan Mereka Ikut Pilkada 2020

- 18 November 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. / /Pikiran-Rakyat.com//Fian Afandi

3. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)

Baca Juga: Merasa Tak Beri Izin Keramaian Acara HRS, Wagub DKI: Permohonan Ditujukan pada Polisi, Bukan Kami

Menurut peraturan KPU RI dalam Pedoman Pelakasanaan Audit Dana Kampanye, Pihak yang bertanggung jawab atas laporan dana kampanye, yaitu:

1. Pihak Pasangan Calon Kepala Daerah

Pasangan calon bertanggung jawab terhadap asersi atas kepatuhan.

2. KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Mendapatkan LPPDK beserta laporan pendukung terkait dari pasangan calon serta menyampaikan kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) yang ditunjuk.

3. Akuntan Publik

Terbatas pada pernyataan pendapat atas kepatuhan terhadap asersi pasangan calon dalam semua hal yang material terhadap persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan dan Pedoman yang dikeluarkan oleh KPU dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Baca Juga: Pandemi Masih Berlanjut, MPR Dorong Pemerintah Kaji Regulasi Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah