3. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)
Baca Juga: Merasa Tak Beri Izin Keramaian Acara HRS, Wagub DKI: Permohonan Ditujukan pada Polisi, Bukan Kami
Menurut peraturan KPU RI dalam Pedoman Pelakasanaan Audit Dana Kampanye, Pihak yang bertanggung jawab atas laporan dana kampanye, yaitu:
1. Pihak Pasangan Calon Kepala Daerah
Pasangan calon bertanggung jawab terhadap asersi atas kepatuhan.
2. KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Mendapatkan LPPDK beserta laporan pendukung terkait dari pasangan calon serta menyampaikan kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) yang ditunjuk.
3. Akuntan Publik
Terbatas pada pernyataan pendapat atas kepatuhan terhadap asersi pasangan calon dalam semua hal yang material terhadap persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan dan Pedoman yang dikeluarkan oleh KPU dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Baca Juga: Pandemi Masih Berlanjut, MPR Dorong Pemerintah Kaji Regulasi Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021