Baca Juga: Persidangan Kembali Digelar Hari Ini, Pengacara Minta Majelis Hakim Bebaskan Jerinx
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.
“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.***