Persidangan Kembali Digelar Hari Ini, Pengacara Minta Majelis Hakim Bebaskan Jerinx

- 17 November 2020, 18:14 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram/@ncdpapl./

PR TASIKMALAYA - Koordinator tim penasehat hukum untuk terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa, 17 November 2020 meminta kepada majelis hakim agar kliennya dapat dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," ujar Pengacara Jerinx, Santoso, Selasa, 17 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA

Lebih lanjut ia juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jerinx dari tahanan.

Baca Juga: Ungkap Fakta Gempa Kuat yang Landa Mentawai, BMKG: Pernah Terjadi di Aceh 2012

Baca Juga: Beri Akses Pasar Global Bagi UMKM, Indonesia Dorong APEC

"Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kepada keadaan semula. Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya demikian duplik atas replik penuntut umum yang kami bacakan pada hari ini 17 November 2020," ungkap Santoso.

Sebelumnya, pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum, Otong Hendra Rahayu, mengatakan bahwa tulisan yang diunggah Jerinx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.

"Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sehingga penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," jelas Rahayu.

Baca Juga: Diminta Komentari Kerumunan Massa Acara HRS, Bintang Emon: Harus Sipil yang Maju?

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah