Singgung Hukuman HRS Buat Kerumunan, DPR Fraksi PKB: Siap bantu Rp50 Juta Untuk Denda Konser Musik

- 16 November 2020, 18:37 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB /twitter.com/LuqmanBeeNKRI

PR TASIKMALAYA – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya kerumunan yang ditimbulkan oleh Rizieq Shihab karena mengundang ribuan orang dalam acara Maulid Nabi dan Pesta Pernikahan anaknya.

Masyarakat bahkan menuding pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pilih kasih dengan membiarkan kegiatan yang dihadiri oleh ribuan orang tersebut.

Menepis tudingan tersebut, pihak Pemerintah DKI Jakarta membuktikan bahwa mereka dengan tegas menindak semua pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: BBM Jenis Premium akan Dihapus 1 Januari 2021, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Bisa Beri Subsidi BBM

Hal tersebut tertuang dalam Pemberian sanksi yang disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

“Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.000.000. kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” jelas Arifin seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Pemberian sanksi tersebut karena adanya pengabaian imbauan oleh pihak Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara.

Bahkan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta agar pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah tamu undangan sebanyak 50 persen, serta meminta alat-alat pendukung seperti masker, cuci tangan yang disediakan oleh panitia di lokasi acara.

Baca Juga: Sebut Kegiatan HRS Penuhi Protokol Kesehatan, Anies Baswedan: yang Melanggar Ya Harus Ditindak

Namun ternyata, imbauan tersebut benar-benar diabaikan oleh pihak Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi Rp50 juta kepada pihak Rizieq Shihab karena kelalaiannya.

Menanggapi hal tersebut, Luqman Hakim selaku Anggota DPR RI dari Fraksi PKB melayangkan sindiran atas kasus tersebut.

Luqman dalam cuitan akun Twitter pribadinya secara terang-terangan siap membantu untuk membayar uang denda RP 50 juta kepada musisi yang akan mengadakan konser music di GBK di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Abaikan Aduan Pekerja yang Dipecat Sepihak, DPR Tegur OJK: Ini Kasus Serius Apalagi ada Omnibus Law

“Saya siap bantu Rp50 juta utk bayar denda jika ada teman2 musisi mau bikin konser music di GBK atau tempat lain saat PSBB transisi ini. Ratusan ribu penonton pasti datang. Kesempatan ini juga berlaku utk ormas yang mau bikin Pengajian Akbar,” tulisnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @LuqmanBeeNKRI.

Selain itu, Luqman juga menuliskan penyanyi Iwan Fals dan Agnes Monica.

“Colek @iwanfals @agnezmo,” tulisnya.

Cuitan tersebut mengundang reaksi ramai warganet.

“Noah dan andhika kangen makin tambah rame nih klau konser,” tulis akun @Taufik_hdt25.

Baca Juga: Pagu Anggaran Kemendikbud Turun, Komisi X DPR: Harus Beradaptasi dengan Perubahan

“Mb @raisa6690 dipersilahkan melakukan konsep konsernya di GBK, ga sabar pengen nonton tapi jauh, jadi gpp lewat media sosial ajja. Mas @arditoprmn yang kangen konser dipersilakan mumpung terfasilitasi,” tulis akun @_arafailua.

Hingga berita ini ditulis, cuitan tersebut telah disukai oleh 431 akun, 175 retweet, dan 87 tweet kutipan.

 

***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah