PR TASIKMALAYA – Pasca kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka baru.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka akibat kelalaiannya dalam bekerja.
Sebelum menetapkan tiga tersangka baru, penyidik mencari tahu soal pemasangan alumunium composite panel (ACP) di kantor tersebut. Penyidikan perkara berlangsung selama 20 hari.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkan Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Ini Penjelasan BMKG
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).
"Tersangka yang saat ini berkatan dengan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tidak melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru," terangnya.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu MD, J, dan IS," sambung dia
Sebelumnya, diketahui delapan orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yang berinisial T, H, S, K, IS, R, UAM, dan NH.
Baca Juga: Sony Interactive Entertainment Umumkan Tanggal Pemesanan PS5 di Indonesia, Harga Mulai Rp7 Jutaan