HRS Dinilai Tak Terapkan Prosedur Karantina, DPR: Terlanjur, Tak Perlu Lempar-Lemparan Kebijakan

- 13 November 2020, 18:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

“Biasa kalau kaya begitu, ada kepulangan dari luar (negeri), ya mungkin otoritas kesehatan bisa melakukan pemantauan. Itu saja saya pikir,” imbuh Dasco.

Kemudian, Ia mengimbau pers tidak menanyakan masalah kasus hukum yang menjerat HRS kepada DPR RI, karena yang berkapasitas menjawab itu adalah Kepolisian Republik Indonesia.

“Masalah kasus hukum, sebaiknya tidak ditanyakan ke DPR. Karena yang lebih mengerti soal itu adalah pihak kepolisian,” katanya.

Kendati begitu, ia sudah mendengar ada sejumlah kasus hukum HRS yang sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri.

Baca Juga: Video Musik ‘Bad Guy’ Milik Billie Eilish Mencapai 1 Miliar Penonton di Youtube

Namun, Dasco menyatakan tidak akan mengomentari hal-hal di luar masalah itu.

“Ya, kita dengar ada beberapa kasus sudah SP3. Tetapi yang lain-lain, jangan tanya ke DPR,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah