Tanggapi Pernyataan Habib Rizieq Shihab, Moeldoko: Tak ada Istilah Kriminalisasi Ulama

- 13 November 2020, 08:25 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. / DOK RRI

PR TASIKMALAYA - Setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq Shihab meminta pemerintah untuk tidak mengkriminalisasi ulama.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan mengajukan sejumlah syarat untuk rekonsiliasi dengan pemerintah, salah satunya membebaskan sejumlah tokoh.

Rizieq meminta pemerintah membebaskan Abu Bakar Baasyir, Bahar bin Smith, Syahganda Nainggolan, dan Jumur Hidayat, mahasiswa, dan buruh.

Baca Juga: Pilih Bekerja Dibanding PJJ, PGRI Desak Pemerintah Bolehkan Belajar Tatap Muka

Pernyataan Habib Rizieq Shihab soal pemerintah mengkriminalisasi ulama tersebut mendapatkan tanggapan dari Kepala Staf Kpresidenan, Moeldoko.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Moeldoko menegaskan jika tak ada istilah soal kriminalisasi ulama. Ia menyebut tugas negara untuk melindungi bangsa.

“Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama itu nggak ada. Kita tidak mengenal istilah itu dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi,” tegas Moeldoko, Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Bahas Dua Kerja Sama Pemulihan Ekonomi dalam KTT ke-23 ASEAN-Jepang

“Negara itu melindungi segenap bangsa. Itu tugas negara. Jadi siapa yang dikriminalisasi? Yang salah. Terus yang salah siapa? Ya nggak ngerti, apakah dia ulama apakah dia ini. Tapi jangan terus bahasanya kriminalisasi ulama. Nggak,” sambung Moeldoko.

Menurut Moeldoko, istilah 'kriminalisasi ulama' lebih condong untuk membangun sentimen tertentu dan menyiratkan jika negara tidak menegakan aturan yang belaku.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x