Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Diringkus di ZEE Indonesia

- 12 November 2020, 13:23 WIB

 

PR TASIKMALAYA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di ZEE perairan Indonesia.

Menurut informasi terbaru, KP. Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia.

Tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Megawati, Ahmad Sahroni: Anggap Nasihat Orang Tua untuk Anak Sendiri

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Rabu, 11 November 2020 mengungkapkan bahwa penangkapan kapa lasing ini merupakan prestasi dan kabar yang membanggakan.

"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing,” terangnya.

Lebih lanjut Tebe juga menjelaskan bahwa penangkapan dua kapal tersebut dilakukam pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB.

Baca Juga: Berikut 10 Ucapan Manis Bentuk Ungkapan Rasa Cinta di Hari Ayah

Kedua kapal berbendera Malaysia ini yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.

Namun yang mengejutkan, dari penangkapan tersebut ternyata semua ABK kapal merupakan warga Negara Indonesia.

"Waktu kita cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," ungkapnya.

Saat ini kedua kapal tersebut telah digiring ke Stasiun PSDKP Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sebut Punya Nilai Tawar Tinggi, BKSAP: Tantangan Indonesia jadi Pemeran Besar Dunia

Tebe menjelaskan bahwa kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," sambungnya.

Sebagai informasi, penangkapan ini menambah daftar KIA yang telah ditangkap KKP di bawah komando Menteri KKL Edhy Prabowo. Total 80 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).

Baca Juga: Bermasalah saat Menonton Video, Tagar #YouTubeDOWN Sempat Trending di Twitter

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan. ***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah