Terbakar di Tengah Perairan, Korban Kecelakaan Kapal di Buton Selatan Berhasil Diidentifikasi

- 16 September 2020, 10:26 WIB
Tim SAR saat memutuskan untuk menghentikan sementara pencarian empat korban kapal KM Yuliner yang terbakar di perairan Talaga, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pencarian akan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020). (ANTARA/HO-Humas Basarnas Kendari)
Tim SAR saat memutuskan untuk menghentikan sementara pencarian empat korban kapal KM Yuliner yang terbakar di perairan Talaga, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pencarian akan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020). (ANTARA/HO-Humas Basarnas Kendari) /

PR TASIKMALAYA - Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kendari mencatat identitas korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan kapal KM Yuliner 05 yang terbakar di perairan Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara.

Korban diketahui merupakan warga Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Basarnas Kendari Aris Sofingi mengatakan, korban yang meninggal dunia bernama Jawade, jenis kelamin laki-laki, usia 35 tahun. 

Baca Juga: Di Tengah PSBB Ketat, Penumpang KRL Dilarang Menggunakan Masker Jenis Buff dan Scuba

"Korban yang selamat atas nama Halin, laki-laki, usia 38 tahun warga Maluku," kata Aris melalui siaran pers Basarnas Kendari, Selasa malam.

Aris mengungkapkan bahwa kedua korban ditemukan pada tanggal 14 September 2020 pukul 18.00 WITA oleh nelayan kurang lebih 3 nautical mile (NM/mil laut) sebelah selatan Pulau Talaga Besar dan selanjutnya dievakuasi ke Pulau Sagori, Kecamatan Kabaena untuk diberikan pertolongan.

Selain itu, Basarnas juga menyampaikan bahwa ada korban masih dilakukan pencarian sebanyak empat orang.

Baca Juga: Pra Rilis Novel Terbaru Berjudul Trouble Blood, #RIPJKRowling Jadi Sorotan Para Netizen

Kempat orang tersebut termasuk nakhoda kapal. Semuanya berjenis kelamin laki-laki, yakni Dausi (50), Angga (35), Sarif (20), dan Musa (50) merupakan nakhoda kapal. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Bone.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x