Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Diringkus di ZEE Indonesia

- 12 November 2020, 13:23 WIB

Namun yang mengejutkan, dari penangkapan tersebut ternyata semua ABK kapal merupakan warga Negara Indonesia.

"Waktu kita cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," ungkapnya.

Saat ini kedua kapal tersebut telah digiring ke Stasiun PSDKP Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sebut Punya Nilai Tawar Tinggi, BKSAP: Tantangan Indonesia jadi Pemeran Besar Dunia

Tebe menjelaskan bahwa kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," sambungnya.

Sebagai informasi, penangkapan ini menambah daftar KIA yang telah ditangkap KKP di bawah komando Menteri KKL Edhy Prabowo. Total 80 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).

Baca Juga: Bermasalah saat Menonton Video, Tagar #YouTubeDOWN Sempat Trending di Twitter

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah