Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Khusus Pemasyarakatan Ditangkap Pihak Berwajib

- 30 Oktober 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi narkotika.
Ilustrasi narkotika. //Pixabay// Steve Buissinne

PR TASIKMALAYA - Seorang anggota Polsuspas (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan) Lapas Narkotika Rumbai berinisial W (39) terlibat kasus Narkoba.

Tersangka dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Tim Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Polri, bersama satu orangnya berinisial J (29).

Kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 2 kilogram narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna emas, serta 1.970 butir Happy Five.

Baca Juga: LPPM IPB: Lebih Teliti dalam Konsumsi Tanaman Obat karena Tidak Semua Aman

Sebelum penangkapan, sempat terjadi ketegangan antara polisi yang ingin menyelidiki peredaran narkoba di Lapas, di mana pihaknya dilarang masuk oleh sipir Lapas.

"Awalnya sempat gitu, tapi sudah clear," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK dikutip dari Suara.com, Jumat 30 Oktober 2020.

Peredaran sabu ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh Napi lapas Pekanbaru. Informasi tersebut diolah dan dilajutkan proses penyelidikan.

Sebelumnya, tim gabungan mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan (samping Showroom Yamaha) dengan teknik tempel yang diletakkan pada lokasi tertentu oleh seorang pria menggunakan sepeda motor berplat BM 2019 HM, pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut Serangan di Nice sebagai Tindakan Terorisme, Donald Trump: Hati Kami bersama Rakyat Prancis

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x