Komitmen Menekan Dampak Buruk Napza, Kemensos: Perlu Sosialiasi Intensif Dibanding Tindakan Hukum

- 5 November 2020, 11:45 WIB
 Ilustrasi korban penyalahgunaan Napza.*
Ilustrasi korban penyalahgunaan Napza.* //PIXABAY//rebcenter-moscow/

Pengurangan dampak buruk ini merupakan perubahan paradigma dalam pembuatan kebijakan yang semula didominasi dengan tindaan represif hukum menjadi peningkatan program kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan dampak sosial dari eks korban penyalahgunaan Napza.

“Ini yang membuat program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) ada diferensiasi Pusat dan Balai,” jelas Harry Hikmat pada Kamis, 5 November 2020.

“Balai bicara bagaimana rehabilitasi sosial dilakukan untuk korban Napza, sedangkan di Pusat melakukan kampanye secara intensif dan masif tentang bahaya penyalahgunaan Napza,” lanjut Dia.

Perubahan paradigma dalam penanganan Napza selanjutnya adalah dari sistem peradilan pidana menuju ke perawatan. Intinya adalah rehabilitasi sosial dan medis.

Baca Juga: Simak! Berikut Hal yang Perlu Diketahui Tentang Alergi, Gejala dan Cara Mengatasinya

Penerapan hukum pidana dan sejenisnya secara tidak sadar berimplikasi membentuk penggunaan Napza menjadi eksklusif yang pada sisi lain berdampak terhadap sulitnya program rehabilitasi sosial dan medis dalam menjangkau pengguna Napza itu sendiri.

“Kita mengedepankan pendekatan rehabilitasi sosial sebagai kekuatan utama dalam menekan dampak buruk dari penyalahgunaan Napza,” katanya.

Kemensos memepunyai mandat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Harry menyampaikan bahwa tujuan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (KPN) adalah agar KPN mampu melaksanakan keberfungsian.

Baca Juga: Sasar 100.000 Jiwa, IPAL Kota Palembang Ditargetkan Beroperasi Pada 2022

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah