BLT Subsidi Gaji Termin II Diberikan Kepada 12,4 Juta Orang, Berikut Cara Cek Online Daftar Penerima

- 4 November 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi uang, upah, gaji.
Ilustrasi uang, upah, gaji. /PIxabay/EmAji /

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website;

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun ;

Baca Juga: Secret Number Rilis Single Kedua ‘Got That Boom’, Tagar #DanceWithGotThatBoom Trending di Twitter

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang";

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar;

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website;

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

Baca Juga: Soal Anggota Moge Pukul Anggota TNI Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Pengamat: Jangan Merasa Kebal Hukum

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah