Pemerintah Beri BLT Subsidi Gaji, Kemnaker: Wajib Kembalikan ke Rekening Kas Negara

- 17 Oktober 2020, 20:06 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Biro Humas Kemnaker


PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai bantuan, telah diberikan kepada masyarakat mulau sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga diskon listrik.

Salah satu BLT yang diberikan pemerintah ditujukan kepada pegawai swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Luruskan Soal Gatot Dukung Omnibus Law, KAMI: Tujuan dan Isinya Berbeda

BLT Subsidi Gaji tersebut pun telah disalurkan pemerintah hingga tahap 5 dan akan memasuki termin II.

Akan tetapi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Sindir Penolak Omnibus Law, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia kok Susah Amat!

Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?", Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x