Sebut Perbaikan UUCK Tak Perlu Tandatangan Jokowi, Ketua Baleg DPR: Tidak Mengubah Substansi

- 4 November 2020, 14:17 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. /Facebook/Supratman Andi Agtas

Supratman pun mengusulkan agar perwakilan pemerintah segera berkoordinasi dengan pihak DPR.

Baca Juga: PTDI Berupaya Memaksimalkan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan Bagikan 1.000 Masker Gratis

"DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja, kemudian diundangkan tanpa perlu tanda tangan presiden lagi," tukas politisi Senayan ini.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah