Jangan Sampai Dibekukan! Simak Cara Cek Status dan Syarat Daftar Ulang BPJS Kesehatan

- 4 November 2020, 12:22 WIB
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya /Dok. Indonesia.go.id

PR TASIKMALAYA - Pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini tengah dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan para peserta yang belum lengkap datanya. Ini merupakan program pembaruan data yang dilakukan sejak Minggu, 1 November 2020.

Pemeriksaan siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Kandidat Caketum PPP, Arsul Sani: Bukan Tertutup, Tapi Sulit

Peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

Agar kepesertaan di program BPJS Kesehatan tidak dibekukan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang.

Baca Juga: KPK Temukan Penyelewangan Bansos untuk Kepentingan Pilkada, Mendagri Beri Peringatan

Hal itu disebabkan, prosesnya tidak sulit dan dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah atau tanpa tatap muka.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih antara lain:

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x