d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
Baca Juga: Dibuat Kecewa, Jokowi Semprot Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia
e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;atau
f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Ketentuan itu, juga diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Baca Juga: Pilpres AS Memanas, Joe Biden: Sudah Waktunya Trump Mengemasi Tasnya dan Pulang
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 tersebut, seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja melalui ketentuan di Pasal 81 angka 58.
"Pasal 169 dihapus," demikian bunyi pasal tersebut.***