Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi di DKI Jakarta

- 25 Oktober 2020, 19:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. //Instagram//@aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA - Sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengambil keputusan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Jakarta hingga 8 November 2020.

"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu 25 Oktober 2020.

Anies menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Changmin TVXQ Menikah Hari Ini, Tagar #CongratulationsMaxChangmin Trending di Twitter

Anies menegaskan akan menarik kebijakan rem darurat jika terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.

“Jika rem darurat ditarik, maka PSBB ketat seperti saat bulan September akan kembali diberlakukan, dan aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi daripada saat PSBB transisi,” ucapnya. 

Anies mengatakan apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan.

Ia mengklaim, pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir penularan relatif melandai. Rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9.9 persen dengan rasio test 5.8 orang per-1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bandung Kini Bertambah Lagi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x