Naikkan UMP 2021 DKI Jakarta, DPRD Minta Anies Segera Keluarkan Juknis Kebijakan

- 3 November 2020, 06:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram/@dinkesdki

Kemudian, Purwanto meminta kepada para pekerja yang gajinya tidak naik pada 2021 untuk bersabar dan juga berempati kepada perusahaan, karena langkah ini diambil agar perusahaan tidak semakin terpuruk.

"Bila dipaksakan tetap naik, justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menambah jumlah pengangguran," ujar Purwanto.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya, mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.

Baca Juga: Tak Penuhi Target Investasi pada Kuartal III 2020, Jokowi Sindir Luhut dan Bahlil

Bagi perusahaan yang tetap tumbuh atau berkembang pesat, nilai UMP akan dinaikkan menjadi Rp4.416.186,548 per bulan.

Sementara bagi perusahaan yang ekonominya terkena dampak Covid-19, nilai UMP 2021 akan sama seperti 2020 sebesar Rp4.276.349.

Bagi yang tidak dapat menaikkan UMP 2021, diminta mengajukan surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

"Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikkan maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama masa pandemi, manfaatnya tidak akan dirasakan oleh para buruh karena pekerjaannya merasakan pertumbuhan," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta.

Tapi di sisi lain, bila UMP dinaikkan untuk semua maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, makin terpuruk.

Baca Juga: Soal Pemilihan Presiden AS, Beberapa Pemilih di Negara Bagian Berikan Suara Secara Langsung

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah