Berniat Umrah di Masa Pandemi? Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

- 2 November 2020, 21:33 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah. /PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Arab Saudi mengizinkan Indonesia sebagai salah satu negara yang diizinkan untuk memberangkatkan jamaah ibadah umrah di tengah masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Oman Fathurahman selaku Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, keputusan untuk memberangkatkan jamaan umrah Indonesia tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang kini telah diterbitkan.

Keputusan menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 yang mengatur keberangkatan jamaah umrah Indonesia, telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, dan bahkan telah dibahas dengan para Pemangku kepentingan.

Baca Juga: Peringati HORI, Menkeu: Kita Harus Bekerja dengan Berbagai Langkah yang Sifatnya Antisipatif

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” jelas Oman seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI pada Senin 2 November 2020.

Oman memastikan, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Hal tersebut berdasarkan kepada amanat UU No. 8 Tahun 2019 terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah.

Berikut pedoman pemberangkatan jamaah umrah yang diatur dalam KMA No. 719 Tahun 2020.

Persyaratan Jamaah

1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun);

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB tes yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Baca Juga: Hingga 3 September 2020, Indonesia Alami 2.424 Bencana Alam, Lebih dari Lima Juta Warga Mengungsi

“Jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” jelas Oman.

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan;

2. Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes;

3. Pelayanan kepada jamaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku;

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jamaah.

Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal STA, Ferdinand Hutahean: Terlalu Berbangga Seolah ini Kinerja Sendiri

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi;

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB;

4. Selama jamaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan;

5. Jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri;

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan daerah;

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi;

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal STA, Ferdinand Hutahean: Terlalu Berbangga Seolah ini Kinerja Sendiri

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung;

3. Dalam hal jamaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin dua;

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jamaah di negara transit;

5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19;

6. Pemberangkatan dan pemulangan jamaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:

Baca Juga: Terus Tingkatkan Produksi Padi, Dirjen Tanaman Pangan: Stok Beras Indonesia Aman

a. Soekarno-Hatta, Banten

b. Juanda, Jawa Timur

c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jamaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi;

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Simak! Tips Pendaftarannya Berikut ini

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jamaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi;

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jamaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan jamaah selama masa pandemic Covid-19, diprioritaskan bagi jamaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi;

2. Penentuan jumlah jamaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama;

Baca Juga: Bicara Tentang Kaum Milineal, Fahri Hamzah: Mereka Tidak Bisa Disalahkan

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemic Covid-19.

Pelaporan

1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jamaah kepada Menteri Agama secara elektronik;

2. Laporan rencana keberangkatan jamaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan;

3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jamaah tiba di Arab Saudi;

4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jamaah tiba di tanah air;

5. PPIU wajib melaporkan jamaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441 H yang membatalkan keberangkatannya.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 2 November 2020, Total Kasus Positif 257 Orang

Ketentuan Lain-Lain

1. Dalam hal jamaah telah membayar Biaya perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan;

2. Bagi jamaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:

a. Mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan atau;

b. Mengajukan pembatalan keberangkatan;

3. Bagi jamaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan;

4. Pengembalian biaya umroh sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah;

Baca Juga: Jadi Tumpuan Ekonomi, Sektor Pertanian Sebagai Penolong di Masa Pandemi

5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jamaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x