Anies Baswedan Tetap Naikan UMP 2021, Berikut Besaran UMP DKI Jakarta Setelah Dinaikan!

- 1 November 2020, 16:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/aniesbaswedan/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memutuskan dan menetapkan bahwa UMP 2021 tidak ada yang berubah.

Namun, diketahui saat ini beberapa daerah memiliki kebijakan yang berbeda dengan aturan tersebut seperti Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga provinsi tersebut memilih untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Emmanuel Macron, Jokowi: di Masa Pandemi Dunia Harus Bersatu

"Besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu, 1 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI.

Atas itu, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3.27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Sementara untuk UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Dan bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2020, Polri Tengah Tangani 50 Kasus Dugaan Tindak Pidana

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies.

Anies juga menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020, untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Tidak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satunya, Kartu Pekerja Jakarta.

Baca Juga: Tak Hanya Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta juga Naikkan Besaran UMP 2021

Program kebijakan tersebut ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan. Fasilitas yang diberikan adalah:

1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor

2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung, dan telur dengan harga yang telah disubsidi.

Baca Juga: Umrah Perdana Internasional Kembali Dibuka Hari ini

4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah