PR TASIKMALAYA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilakukan pada bulan Desember terus diawasi secara ketat.
Pengawasan ini salah satunya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apabila dibiarkan, tindakan tersebut akan membuat kerugian bagi pihak pemilih maupun calon yang akan dipilih.
Baca Juga: Tak Hanya Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta juga Naikkan Besaran UMP 2021
Mengenai hal tersebut, saat ini Polri tengah menangani 50 kasus perkara yang melibatkan tindak pidana dalam Pilkada serentak 2020.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, mengatakan, saat ini perkara yang paling banyak diproses adalah dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Yakni sebanyak 22 perkara,” kata Awi, 1 November 2020 dikuti PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Tribata News.
Baca Juga: Umrah Perdana Internasional Kembali Dibuka Hari ini
Selanjutnya, dugaan politik uang sebanyak 6 kasus, dugaan pemalsuan 4 kasus, tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan 4 kasus.