PR TASIKMALAYA - PT BNI (Persero) ditunjuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang sebagai bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank BUMN ini melayani penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara (Local Currency Settlement/LCS).
"Bagi para pelaku pasar, seperti investor dari Jepang, transaksi LCS menjadi salah satu opsi baru dalam transaksi yang lebih mudah dan aman," kata Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Gempa Berskala 7 SR Landa Turki, Erdogan Kerahkan Segala Upaya untuk Membantu Warganya
Pelayanan bilateral itu didukung dengan keberadaan kantor cabang BNI di Tokyo dan Osaka dan memiliki rekening non-residen untuk tujuan khusus (SNA) denominasi yen Jepang (JPY) di bank ACCD Jepang dan begitu pula sebaliknya.
Sekarang ini, Investor Jepang yang hendak berinvestasi di Indonesia juga dapat membuka rekening sub-SNA dengan mata uang rupiah di BNI.
”Melalui fasilitas tersebut, masing-masing negara bisa menggunakan kuotasi nilai tukar langsung sehingga transaksi LCS mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi saat penyelesaian dan turut menjaga kestabilan nilai tukar rupiah,” ucapnya.
Corina juga mengatakan sebagai bank ACCD, BNI berpeluang untuk menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) serta mendiversifikasikan produk dan layanannya kepada para nasabah internasional tersebut.
Baca Juga: Setelah Mendekam 4 Tahun di Penjara, Akhirnya Eks Menteri Kesehatan RI Siti Fadillah Bebas