Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Baca Juga: Pertemukan Kembali Sherina Dan Sadam, Sekuel Film ‘Petualangan Sherina’ Akan Tayang Akhir 2021
Diketahui nama Siti Fadilah Supari menjadi viral di Google Trending beberapa waktu silam Hal ini setelah dia bicara blak-blakan tentang konspirasi dan virus corona di YouTube Deddy Corbuzier.
Dalam kesempatan itu, Siti yang merupakan terpidana kasus korupsi, mengaku tidak bersalah.
Dia juga menyebut, adanya hubungan antara pandemi virus corona akan membuat Indonesia harus membeli vaksin dari luar negeri.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Bus AKAP Meningkat Hingga 65 Persen, BPTJ: Menyusul Libur Panjang
Namun dia menyebut, Indonesia mampu untuk memproduksi vaksin secara mandiri.***