Gunakan Hasil Korupsi Jiwasraya untuk Foya-Foya dan Judi, Hakim Tuntut Hukuman Berat Heru Hidayat

- 27 Oktober 2020, 11:03 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat /Antara/Desca Lidya Natalia

PR TASIKMALAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis salah satu terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa Heru Hidayat telah menggunakan uang korupsi untuk perjudian dan foya-foya.

Baca Juga: Geram dengan Presiden Perancis, Ahmad Heryawan: Sangat Tidak Berakal

Hal tersebut menjadi salah satu nita memberatkan sehingga tidak ada hal meringankan untuk Heru Hidayat.

Dalam sidang tersebut, Hakim menyampaikan bahwa Heru Hidayat dan Benny  Tjokro telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta  pengusaha Joko Hartono Tirto.

“Menimbang Heru Hidayat sebagai emiten memanfaatkan kedekatan Joko Hartono Tirto dengan Harry Prasetyo untuk bertransaksi saham, dengan kehendak bebas yang dimiliki Heru Hidayat,” ujar Rosmina, Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, pada Senin, 26  Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Gempa Pangandaran Berimbas pada Pemesanan Hotel?

“Namun untuk menentukan kehendaknya sendiri yang bertindak untuk ikut dalam transaksi saham di PT Asuransi Jiwasraya Persero dengan cara-cara yang disadarinya bertentangan dengan hukum, dan dapat menimbulkan kerugian masyarakat dan merusak sistem pasar modal," terangnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x