Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas Penjara

- 31 Oktober 2020, 14:10 WIB
SITI Fadilah k
SITI Fadilah k //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020.,

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Baca Juga: Berbeda dengan Jair Bolsonaro, Wakil Presiden Brasil akan Beli Vaksin Covid-19 Tiongkok

Rika mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda.

Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Baca Juga: Jelang Pemilihan Presiden AS, Museum Patung Lilin Simpan Patung Donald Trump di 'Tempat Sampah'

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x