Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas Penjara

- 31 Oktober 2020, 14:10 WIB
SITI Fadilah k
SITI Fadilah k //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020.,

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Baca Juga: Berbeda dengan Jair Bolsonaro, Wakil Presiden Brasil akan Beli Vaksin Covid-19 Tiongkok

Rika mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda.

Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Baca Juga: Jelang Pemilihan Presiden AS, Museum Patung Lilin Simpan Patung Donald Trump di 'Tempat Sampah'

Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Baca Juga: Pertemukan Kembali Sherina Dan Sadam, Sekuel Film ‘Petualangan Sherina’ Akan Tayang Akhir 2021

Diketahui nama Siti Fadilah Supari menjadi viral di Google Trending beberapa waktu silam Hal ini setelah dia bicara blak-blakan tentang konspirasi dan virus corona di YouTube Deddy Corbuzier.

Dalam kesempatan itu, Siti yang merupakan terpidana kasus korupsi, mengaku tidak bersalah.

Dia juga menyebut, adanya hubungan antara pandemi virus corona akan membuat Indonesia harus membeli vaksin dari luar negeri.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Bus AKAP Meningkat Hingga 65 Persen, BPTJ: Menyusul Libur Panjang

Namun dia menyebut, Indonesia mampu untuk memproduksi vaksin secara mandiri.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x