Pelanggar Prokes Masih Sangat Banyak, Polda Kumpulkan Uang Denda hingga Capai Rp 700 Juta

- 29 Oktober 2020, 22:02 WIB
Ilustrasi Operasi yustisi.
Ilustrasi Operasi yustisi. /Antara

“Terbagi dalam pertama teguran, tertulis ada 60.730 dan lisan 97.848. Ada juga sanksi sosial 62.201 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020," ujarnya. 

Kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi ini masih kurang, terbukti dari jumlah orang yang melanggar dan jumlah uang terkumpul ratusan juta.

“Kemudian untuk denda administrasi yang tercatat melanggar operasi Yusri sebanyak 2.614 orang. Selain itu, total denda yang terkumpul selama Operasi Yustisi sebanyak Rp772.185.250,” kata Yusri.

Adapun perkantoran yang ditutup sementara ada 172 tempat dan restoran atau warung makan sebanyak 599.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah