Uang Denda dalam Operasi Yustisi PSBB Jakarta Mencapai Rp 300 Juta

- 23 September 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi pelanggar protokol kesehatan. */Pikiran-Rakyat.com
Ilustrasi pelanggar protokol kesehatan. */Pikiran-Rakyat.com /

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak sejumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka pelaksaaan PSBB Total.

Diketahui, jingga Selasa, 22 September 2020, jumlah pelanggar dari operasi yustisi berhasil ditindak mencapai 55.778 orang.

"Hasil operasi yustisi, 55.778 pelanggar kami tindak," kata KabidHumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Waspada, BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Dilanda Cuaca Ekstrem

Dari 55.778 pelanggar tersebut, sebanyak 26.272 orang diberi teguran tertulis dan 1.471 teguran lisan.

"Kemudian untuk sanksi sosial itu sebanyak 25.920 orang, baik itu menyapu dan beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP, karena dasarnya Pergub Nomor 79 Tahun 2020," lanjutnya.

Yusri menambahkan, sebanyak 2.115 orang dikenakan denda administrasi. Sementara itu, ada 14 perkantoran swasta yang disegel akibat melanggar Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

Baca Juga: Sarana dan Prasarana Penunjang Acara MotoGP Mandalika 2021 Dipersiapkan, dari Hotel hingga Pelabuhan

Selain perkantoran, 118 rumah makan ikut ditutup alias disegel operasionalnya dalam operasi yustisi ini.

"Nilai total denda Rp313.456.500," tutup Yusri.

Pemprov DKI Jakarta tak hanya fokus menangan penangan Covid-19 lewat PSBB Total, namun pihaknya pun memperhatikan soal bencana banjir yang telah terjadi sejak hujan deras mengguyur sejak Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Gunung Semeru Akan Dibuka Kembali di Masa AKB, Penuhi Syarat Ini sebelum Mendaki!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) pengendalian banjir di masa pancaroba (peralihan iklim).

Ingub Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim ini sudah ditandatangani Anies sejak 15 September 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x