Pemkot Surabaya Waspadai Lonjakan Covid-19 di Masa Libur Panjang

- 29 Oktober 2020, 06:40 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini./ANTARA/Ho-Humas Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini./ANTARA/Ho-Humas Pemkot Surabaya /

PR TASIKMALAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020, serta peningkatan kewaspadaan menghadapi musim penghujan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Pemkot Surabaya, SE bernomor 443/9620/436.8.4/2020 itu dikeluarkan pada 26 Oktober 2020 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya.

SE tersebut ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan.

Baca Juga: Pertanyakan Sumbangsih Generasi Milenial untuk Indonesia, Megawati: Jangan Dimanja

Semua pihak diimbau untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.

Melalui SE tersebut, Risma berpesan kepada masyarakat agar di masa pandemi Covid-19, seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.

Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Amankan Pelaku Pencetak Uang Palsu, Kapolrestabes Bandung: Pemesannya dari Jakarta

"Serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," tulis Risma.

Sedangkan, bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan hasil RT-PCR / Swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Kota Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x