Pemkot Surabaya Waspadai Lonjakan Covid-19 di Masa Libur Panjang

- 29 Oktober 2020, 06:40 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini./ANTARA/Ho-Humas Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini./ANTARA/Ho-Humas Pemkot Surabaya /

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dan perubahannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, Wali Kota Risma mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020.

“Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah," kata Febri.

Baca Juga: Pesan Mantan Napi Teroris di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Mudah Terhasut

Apalagi, kata Febri, berdasarkan laporan BMKG, ada potensi bencana alam yang dapat terjadi di musim ini.

Sehingga, bagi Wali Kota Risma, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang utama.

“Laporan BMKG saat ini kondisi cuaca tidak menentu, jadi untuk keselamatan bersama diharapkan warga tetap stay di Kota Surabaya,” tutup Febri.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Kota Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x