KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejagung-Polri, Menurut Perpres Supervisi

- 28 Oktober 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA
Ilustrasi KPK. /ANTARA /

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo mempublikasikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI, Perpes ini diputuskan oleh Presiden Jokowi pada  20 Oktober 2020 dan dicetuskan pada 21 Oktober 2020 oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly.

Tercantum pada salah satu pasal dalam Perpres tersebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kekuasaan untuk mengambil alih penindakan perkara korupsi dari Kejagung atau Polri.

Baca Juga: 4 Tips Cegah Timbulnya Bintik Hitam pada Pakaian

"Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik

Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara," demikian tertulis dalam Pasal 1 Ayat 5, yang dipetik dari Salinan Perpres Supervisi yang diunduh dari JDIH Setneg, pada hari Rabu, 28 Oktober 2020.

"Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," tulis pasal 2 ayat (3).

Baca Juga: Suntikan Modal dari Crowd Funding Bisa Jadi Alternatif Penguatan UMKM

Kemudian Perpres ini pun menata dengan cara apa KPK bisa mengambil alih kasus dari Kejagung dan Polisi. Berikut ini adalah aturan KPK mengenai pengambilalihan perkara korupsi yang tercantum dalam Pasal 9:

Pasal 9

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x