Dalam Setahun Kejagung Selamatkan Uang Negara Lebih dari 19 Triliun Rupiah

- 27 Oktober 2020, 09:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (tengah)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (tengah) /ANTARA/ Anita Permata Dewi

Sementara PNBP yang diperoleh dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660 dan PNBP dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343.

Hari menuturkan selama kepemimpinan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin telah menerbitkan tujuh kebijakan utama bagi seluruh jaksa di Indonesia.

Yakni penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Baca Juga: Presiden Perancis Buat Geram Umat Muslim, Menlu Iran : Muslim Adalah Korban Kebencian  

Kemudian penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah, mendata dan mengalihkan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat," kata Hari.

Baca Juga: Masih Positif Covid-19 dan Terbang ke Portugal, Menpora Italia: Cristiano Ronaldo Tak Hormati Prokes

Ketujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x