Dalam Setahun Kejagung Selamatkan Uang Negara Lebih dari 19 Triliun Rupiah

- 27 Oktober 2020, 09:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (tengah)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (tengah) /ANTARA/ Anita Permata Dewi

PR TASIKMALAYA - Selama satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp19 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2020.

"Dalam setahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165 dan RM 1.412," katanya dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.

Baca Juga: Kalteng di Ambang Bencana Akibat Pembukaan Lahan di Wilayah Hulu

Bidang Pidana Khusus Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90.

Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490 dan RM 1.412 dan aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.

Kejaksaan Agung juga tercatat telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama satu tahun terakhir.

Baca Juga: Gantikan Randi Anto, Erick Thohir Tunjuk Putrama Wahju Setyawan Sebagai Dirut Jamkrindo

Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7.028.705.921.302.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x