Kejagung RI Alami Kebakkaran Besar, Jajaran Jaksa Terpaksa Harus Pindah Tempat Dinas

- 25 Oktober 2020, 17:39 WIB
Gedung Kejagung RI pascakebakaran.
Gedung Kejagung RI pascakebakaran. //Twitter/@humasjakfire

Dalam pasal 188 KUHP disebutkan perihal ini, barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun, atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 300 ribu, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah