Kejagung RI Alami Kebakkaran Besar, Jajaran Jaksa Terpaksa Harus Pindah Tempat Dinas

- 25 Oktober 2020, 17:39 WIB
Gedung Kejagung RI pascakebakaran.
Gedung Kejagung RI pascakebakaran. //Twitter/@humasjakfire

PR TASIKMALAYA - Insiden kebakaran menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu pada pukul 19.00 WIB.

Akibatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya baru bisa kembali bekerja di Kompleks Kejaksaan Agung pada bulan November 2020 nanti pasca peristiwa kebakaran.

Dilansir dari RRI oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, semula dikabarkan bahwa akibat ruang kerjanya hangus, Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk beberapa waktu harus berdinas di Badan Diklat Kampus A di Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sempat Alami Perselisihan Panas, McGregor Berikan Hormat Usai Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun

Di samping Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta biro perencanaan, biro hukum, biro kepegawaian juga akan berdinas di tempat tersebut.

Sedangkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengungkapkan pada saat gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, bahwa peristiwa kebakaran disimpulkan sebagai suatu tindak ketidaksengajaan.

"Jadi itu karena kealpaan, Pasal 188 KUHP. Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," Fadil menegaskan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan kerugian yang ditimbulkan insiden tersebut mencapai angka Rp 1,1 triliun. Sekurang-kurangnya, Rp 178,3 miliar menjadi kerugian gedung dan bagunan, sementara kerugian barang-barang yang ada di dalam gedung sebesar Rp 940,2 miliar.

Baca Juga: Belasan Kecamatan di Majalengka sampai Banyumas Rasakan Gempa Pangandaran

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memastikan delapan orang tersangka atas kasus kebakaran gedung utama di Kompleks Kejaksaan Agung itu.

Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi III DPR, memberikan apresiasi untuk hasil kerja Polri terutama Bareskrim dalam menangani kasus ini.

"Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya gedung Kejagung yaitu dengan menetapkannya para tersangka," tutur Wihadi kepada reporter pada hari Jumat, 23 Oktober 2020.

Politikus Gerindra itu berpendapat, hal tersebut telah menanggapi kebimbangan untuk proses pemeriksaan kebakaran di gedung Kejagung oleh Bareskrim, dengan tindakan polisi yang berpengalaman dalam menyelesaikan kasus kebakaran itu.

Baca Juga: Penangkapan Gus Nur Dinilai sebagai Penistaan HAM, Fadli Zon: Mirip seperti Zaman Penjajahan Dulu

"Jadi saya kira, ini menjawab apa pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, identitas para tersangka insiden kebakaran gedung Kejagung belum dipublikasikan, tidak terkecuali inisial.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut ditetapkan sebab dinilai telah lengah hingga menimbulkan kebakaran di gedung Kejagung.

"Ini karena kealpaan ya, ancaman hukumannya 5 tahun," tambah dia. Akibatnya, mereka akan dikenai pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bangkitkan Perekonomian di Tengah Pandemi Covid-19, PT Timah Tbk Berikan Bantuan untuk UMKM

Dalam pasal 188 KUHP disebutkan perihal ini, barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun, atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 300 ribu, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah