Kejagung RI Alami Kebakkaran Besar, Jajaran Jaksa Terpaksa Harus Pindah Tempat Dinas

- 25 Oktober 2020, 17:39 WIB
Gedung Kejagung RI pascakebakaran.
Gedung Kejagung RI pascakebakaran. //Twitter/@humasjakfire

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memastikan delapan orang tersangka atas kasus kebakaran gedung utama di Kompleks Kejaksaan Agung itu.

Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi III DPR, memberikan apresiasi untuk hasil kerja Polri terutama Bareskrim dalam menangani kasus ini.

"Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya gedung Kejagung yaitu dengan menetapkannya para tersangka," tutur Wihadi kepada reporter pada hari Jumat, 23 Oktober 2020.

Politikus Gerindra itu berpendapat, hal tersebut telah menanggapi kebimbangan untuk proses pemeriksaan kebakaran di gedung Kejagung oleh Bareskrim, dengan tindakan polisi yang berpengalaman dalam menyelesaikan kasus kebakaran itu.

Baca Juga: Penangkapan Gus Nur Dinilai sebagai Penistaan HAM, Fadli Zon: Mirip seperti Zaman Penjajahan Dulu

"Jadi saya kira, ini menjawab apa pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, identitas para tersangka insiden kebakaran gedung Kejagung belum dipublikasikan, tidak terkecuali inisial.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut ditetapkan sebab dinilai telah lengah hingga menimbulkan kebakaran di gedung Kejagung.

"Ini karena kealpaan ya, ancaman hukumannya 5 tahun," tambah dia. Akibatnya, mereka akan dikenai pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bangkitkan Perekonomian di Tengah Pandemi Covid-19, PT Timah Tbk Berikan Bantuan untuk UMKM

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah