Sri Mulyani: Indonesia Masuk 10 Besar Produk Makanan Halal, Potensi Ekspor Capai 229 Juta Dolar

- 24 Oktober 2020, 14:50 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia. /Dok. Instagram @smindrawati//Dok. Instagram @smindrawati

Pemerintah sendiri memberikan insentif fiskal yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan ekspor produk halal.

Insentif-insentif tersebut didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga BKPM isa langsung memberikan berbagai insentif untuk investasi untuk bidang-bidang yang merupakan prioritas.

Baca Juga: Peringati Hari Dokter Nasional, Tenaga Medis Sosialisasikan 3M

Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan dari sisi fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak penghasilan impor dan super deduction untuk riset serta pelatihan vokasi.

Sedangkan insentif dari fasilitas bea dan cukai yakni pembebasan/pengembalian bea masuk kepada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu, dan sebagainya.

Kemudian insentif dari fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) antara lain pengurangan PPN untuk barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial dan jasa ekspor.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Molor, Luhut: Emergency Use Authorization Belum Bisa Dikeluarkan BPOM

Sedangkan fasilitas-fasilitas khusus untuk mendukung produk halal seperti fasilitas di kawasan ekonomi khusus, fasilitas di kawasan bebas atau free trade zone, serta fasilitas di kawasan industri.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x