Ma'ruf Amin: Vaksin Covid-19 Tidak Harus Berlabel Halal karena Kondisi Darurat

- 19 Oktober 2020, 06:40 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan wawancara virtual dengan Juru Bicara Satgas COVID-19 dr. Reisa Brotoasmoro pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan wawancara virtual dengan Juru Bicara Satgas COVID-19 dr. Reisa Brotoasmoro pada Jumat, 16 Oktober 2020. /Dok. Setwapres

PR TASIKMALAYA – Rencananya, Indonesia menjalin kerjasama dengan produsen vaksin asal Tiongkok.

Namun, masyarakat meragukan apakah vaksin produksi Tiongkok tersebut berasal dari bahan-bahan yang halal? Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan, jika vaksin Covid-19 tidak harus berlabel halal, karena kondisinya darurat.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Luhut Sebut Demo Tolak UU Ciptaker Jadi Ajang Serobot Kursi Presiden?

Pernyataan tersebut Ma'ruf Amin sampaikan ketika melangsungkan wawancara daring dengan dr. Reisa Broto Asmoro dan ditayangkan dalam saluran YouTube Wakil Presiden Indonesia.

“Apabila halal, tidak menjadi masalah tapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI.

"Tetapi andaikata seperti meningitis yang memang belum ada vaksin yang halal, justru kalau tidak digunakan maka akan menjadi bahaya,” ujar Ma'ruf.

Baca Juga: Pemerintah Alokasi Subsidi Upah Rp 37,7 Triliun, Ida Fauziyah: Kita Harus Menang Lawan Covid-19

Lebih lanjut Ma'ruf menambahkan, jika memang belum ada vaksin halal karena darurat maka sah-sah saja vaksin tersebut digunakan.

“Vaksin itu jika tidak digunakan maka menjadi bahaya, menimbulkan penyakit berkepanjangan. Maka bisa digunakan (vaksin-red) walaupun tidak halal, tetapi ini boleh digunakan karena darurat. Namun harus ada ketetapan yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x