Kementerian Agama Siap Dukung UMKM Sediakan Produk Halal

- 21 Oktober 2020, 06:40 WIB
Wapres Ma`ruf Amin memberikan sambutan pada peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM secara virtual dari Jakarta, Selasa (20/10).
Wapres Ma`ruf Amin memberikan sambutan pada peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM secara virtual dari Jakarta, Selasa (20/10). /Antara/

PR TASIKMALAYA - UMKM kini menjadi salah satu senter perhatian pemerintah terkait upaya penanganan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang berkonsentrasi untuk memberikan berbagai bantuan untuk menunjang kehidupan UMKM.

Selain adanya banpres yang kini tengah berlangsung, pemerintah melalui Kementerian Agama juga menyatakan siap untuk membantu UMKM.

Baca Juga: Hati-Hati! Menurut Studi Makan Pedas Berlebihan Bisa Picu Demensia

Bantuan ini dalam bentuk dukungan lain, seperti memberikan pendampingan manajemen produk halal, penyederhanaan proses perizinan, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat peluncuran Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM di Jakarta.

“Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang halal, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),” kata Menag.

Baca Juga: Simak! Berikut ini Rutinitas Pagi Hari yang Mempengaruhi Kecantikan Kulit

Fasilitasi ini menurutnya dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal.

“Ini sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK,” imbuhnya.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Wapres Ma'ruf Amin ini, Menag juga menyerahkan secara simbolis fasilitasi sertifikasi  halal kepada 10 UMK.

Baca Juga: Puluhan Petani Cilacap Ikut Aksi Penolakan Omnibuslaw di Jakarta, Pertanyakan Reformasi Agraria

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, turut serta menyerahkan bantuan tersebut.

Menurut Menag, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana.

Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya  jumlah dan sebaran UMKM yang cukup besar di Indonesia.

Baca Juga: Kian Gencarnya Penyebaran Konten Hoaks, Polisi: Jangan Permainkan Hukum

“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal.

"Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan. Butuh dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan, infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal.

"Lalu sebaran lembaga pemeriksa halal (LPH), pengawas JPH, dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua,” lanjut Menag.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x