Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan

- 15 Oktober 2020, 13:52 WIB
Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte /

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, Rabu 14 Oktober 2020.

Keduanya terkait ke dalam kasus dugaan korupsi penghapusan notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka dipanggil pada hari ini karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus itu.

Baca Juga: Polisi Cari Otak yang Memprovokasi Pelajar dalam Demo Tolak Omnibus Law

"Menjelang dilaksanakannya tahap dua bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Oktober 2020.

Awi mengatakan, tadi pukul 11.00 WIB tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan.

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Baca Juga: Setahun Berlalu, Ini Alasan Song Joong Ki Ceraikan Song Hye Kyo Secara Diam-diam

Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah menyatakan lengkap berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan Djoko Tjandra lengkap.

Berkas perkara dinyatakan lengkap adalah berkas Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x