“Dari pihak kepolisian kepada para pelajar yang ikut demonstrasi, adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak azasi manusia (HAM),” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelasakan bahwa berdemonstrasi, atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan sehingga Polisi tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undangpun yg melarangnya.
Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Langgar Larangan Protes Pemerintah, Ribuan Orang di Bangkok Kembali Lancarkan Demonstrasi
Ia menambahkan bahwa yang terjadi hari ini mirip dengan kejadian yang terjadi pada tahun 1966, atau 1998, di mana para pelajar dengan kesadarannya sendiri sudah biasa turun ke jalan karena pada usia itu, para mahasiswa umumnya telah berusia lebih dari 17 tahun, sebuah usia yang dalam sistem perundang-undangan Indonesia tidak termasuk pada kategori usia anak-anak
Seperti diketahui warga negara dengan batas usia 17 tahun telah diberi hak pilih, serta sejumlah hak politik lainnya, termasuk kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana halnya warga negara senior lainnya memang dianggap sudah matang dan melek politik
Selain itu, diketahui juga pemerintah telah memberikan imbauan agar kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja yang dalam hal ini merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan mimbar akademik di kampus.
Ia menganggap bahwa imbauan semacam itu telah merendahkan martabat perguruan tinggi kita, seolah mereka adalah kaki tangan rezim yang tugasnya sekadar menjadi humas pemerintah. Padahal, ia menilai perguruan tinggi seharusnya diposisikan sebagai cagar alam intelektualitas
Baca Juga: Sempat Ditahan, 374 Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja di Kalsel Diserahkan Kembali ke Orang Tua
Berdasar pada alasan-alasan tersebut, Fadli Zon mengungkapkan bahwasanya surat edaran yang diterbitkan Kemendikbud RI sudah melewati batas kewenangannya sehingga surat semacam itu adalah preseden buruk yang harus dikecam, karena merupakan bentuk intervensi terhadap hak-hak politik dan kewargaan yang dimiliki para mahasiswa.