Terbit Surat Edaran yang Larang Mahasiswa Berdemo, Fadli Zon: Demonstrasi Bukan Tindakan Kriminal

- 19 Oktober 2020, 19:28 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. //Tangkapan Layar Youtube//Fadlizonofficial

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon dalam akun
Twitter resminya menuliskan sebuah thread yang membahas seputar ancaman terhadap pelajar dan mahasiswa berkaitan dengan aksi demonstrasi dalam rangka menolak UU Cipta Kerja.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 18 Oktober 2020 ia menuliskan, bahwa mereka tak seharusnya diancam. 

“Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharusnya diancam, karena
demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal,” ujarnya. 

Baca Juga: Untuk Bekal Usai Bebas Nanti, 106 Warga Binaan Rutan Ikuti Pelatihan Memasak

Diketahui aksi demonstrasi di berbagai daerah yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, telah diberi stigma buruk oleh pemerintah bahkan diketahui hingga saat ini ratusan peserta demo ditetapkan menjadi tersangka.

Fadli Zon mengungkapkan bahwa demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yangdijamin hukum dan konstitusi.

Dalam thread tersebut ia juga menyorot tentang munculnya surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yamg meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, serta ancaman ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan).

Baca Juga: Seniman di Banyumas Jawa Tengah Gelar Deklarasi Aksi Damai Tolak Demo Anarkis

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk intimidasi dan
pelanggaran HAM.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x