Terbit Surat Edaran yang Larang Mahasiswa Berdemo, Fadli Zon: Demonstrasi Bukan Tindakan Kriminal

- 19 Oktober 2020, 19:28 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. //Tangkapan Layar Youtube//Fadlizonofficial

Dalam thread tersebut Fadli Zon juga tak lupa mengaitkan isu dan permasalahan UU Cipta Kerja ini dengan pandemik Covid-19 dan penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan digelar Desember mendatang.

“Kalau saja Dirjen Dikti hanya memberikan imbauan agar pimpinan perguruan tinggi mengingatkan mahasiswanya untuk mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari, itu tidak apa-apa,” ujarnya. 

Ia melanjutkan imbauan untuk mengkaji omnibus law adalah ajakan yang sangat basi.

Baca Juga: Sempat Ditahan, 374 Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja di Kalsel Diserahkan Kembali ke Orang Tua

"Mestinya, ajakan itu disampaikan ketika UU Cipta Kerja sedang dibahas di parlemen, agar kampus bisa ikut mengkritisi dan memberi catatan. Kalau sudah disahkan, apa gunanya diberi catatan? Jadi, ajakan untuk mengkaji UU Cipta Kerja, menurut saya, mengandung sesat pikir,” tambahnya. 

Perlu dicatat bahwasanya demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi politik dan hak kewargaan yang dijamin tegas oleh konstitusi.

Pemerintah, baik polisi atau tidak bisa menjadikan pandemi sebagai dalih untuk membatalkan hak yang dimiliki oleh para Warga Negara.

“Kalau pemerintah saja percaya bisa mengatur lebih dari 100 juta orang pemegang hak pilih pada Pilkada 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan, kenapa kita tak bisa mempercayai ratusan, atau ribuan pelajar dan mahasiswa bisa berdemo dengan memperhatikan protokol serupa?” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x