Bongkar Keburukan Anies Baswedan, PSI: Ada 10 Kemunduran Tiga Tahun Memimpin Jakarta

- 16 Oktober 2020, 17:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Dok. Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Lirik Lagu Love Story Taylor Swift Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia, Awas Baper!

Selain RPJMD, proyek ini juga tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 55 tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029 dan Perpres no. 56 tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pembangunan LRT fase 1 yang dimulai 22 Juni 2016 hingga awal 2019 telah merampungkan rute perintis Kelapa Gading-Velodrome 5,8 kilometer dan bangunan depo yang mampu menampung kereta untuk seluruh rute LRT.

Di masa Gubernur Anies, pembangunan LRT fase 2 tidak kunjung dimulai. Padahal, bisa dilihat bahwa proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat dibutuhkan untuk mengatasi kemacetan, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda.

9. Mandeknya penyusunan perda-perda tata ruang, termasuk yang mengatur pulau-pulau reklamasi

Daftar perda tata ruang yang harus dibahas adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Selama 3 tahun, Gubernur Anies tidak menyerahkan rancangan perda-perda tersebut.

Baca Juga: NCT 127, Stray Kids, hingga Kang Daniel Mengisi Line-up Musisi Pertama Asia Artist Awards 2020

Akibat dari mandeknya pembahasan perda-perda ini adalah mengganggu pengembangan Jakarta dan akan berdampak pada perizinan.

Salah satu akibat dari mandeknya penyusunan peraturan daerah (perda) ini adalah pada Juni 2019 Gubernur Anies menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1.000 lebih bangunan di Pulau C dan D hanya memakai Peraturan Gubernur (Pergub) no. 206 tahun 2016, padahal seharusnya izin tersebut diperkuat dengan perda tata ruang yang semestinya sudah selesai dibahas.

Sebelumnya, Gubernur Anies menarik rancangan perda yang mengatur kontribusi tambahan 15 persen dari pembangunan di pulau-pulau reklamasi.

Akibatnya, Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan puluhan triliun rupiah yang bisa dipakai untuk membangun rusun bagi nelayan dan buruh. Sayangnya, pada saat menarik kontribusi tambahan 15% tersebut, Gubernur Anies tidak mengusulkan bentuk kontribusi tambahan lain sebagai alternatif pengganti.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah