Banyak Lapas Over Capacity, Komisi III DPR: Harus Jadi Perhatian

- 15 Oktober 2020, 19:58 WIB
Komisi III DPR RI Adies Kadir Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur
Komisi III DPR RI Adies Kadir Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur /DPR RI

PR TASIKMALAYA – Kapasitas lembaga permasyarakatan (Lapas) menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan.

Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, lapas dapat berisiko menyebarkan Covid-19.

Namun, kurangnya ketersediaan lapas menjadi salah satu penyebab over capacity dan over crowded, seperi lapas di Jawa Timur.

 

Dalam kunjungan kerjanya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir menilai pelayanan Keimigrasian di kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur sudah cukup baik dan bagus.

Hanya saja, persoalan lembaga permasyarakatan (Lapas) terkait over capacity dan over crowded harus menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum tak hanya Kemenkumham.

Lanjutnya, ditambah adanya pandemi Covid-19, kelebihan kapasitas penghuni lapas tidak boleh dianggap remeh.

“Masalah over capacity dan over crowded, harus menjadi perhatian. Ditambah lagi ada masalah lahan-lahan yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kota dan pemrintah provinsi,” ujar Adies Rabu, 14 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam DPR RI.

 

Adies mengucapkan, dimungkinkan untuk mengurangi narapidana pengguna narkotika yang menghuni hampir 70 hingga 80 persen lapas.

Masalah tersebut memang harus ditangani oleh semua penegak hukum.

Terkait masalah itu, tegasnya, tidak bisa hanya bicara dengan Kemenkumham saja.

“Ini kan bicara juga dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), tokoh agama, bicara dengan polisi sebagai penyidik penuntut, dan lain-lain,” papar Adies.

 

Selanjutnya, untuk menyelesaikan persoalan over capacity dan over crowded lapas, perlu adanya pemikiran dari Kemenkumham, untuk dapat mengurangi para narapidana yang memang sudah harus dilepas atau yang pembinaannya sudah selesai agar dapat segera dibebaskan.

Namun, hal itu diakuinya akan sulit mengingat dalam Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Peraturan tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan yang menyebutkan bahwa tidak ada pengampunan bagi extraordinary crime, dan hal inilah yang perlu dicarikan jalan keluarnya.

Di samping itu, Adies membicaran terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lapas.

 

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham harus memberikan perhatian lebih dan jangan pernah anggap remeh Covid-19.

Menurutnya, sudah banyak penghuni lapas yang menjadi pasien bahkan korban Covid-19 yang mungkin tidak terekspos.

Sekitar 170, tambah Adies, yang tersampaikan terdampak Covid-19 di Jawa Timur.

“Nanti kita pulang, kami akan lakukan koordinasi kepada Dirjenpas dan Kemenkumham kita mulai data lagi. Ini kan tadi bagus Kanwilnya di sini,” terangnya.

 

“Bagus tadi, beliau menanggapi ini semua kena Corona dulu. Semua diberi vitamin, semua protabnya sesuai dengan protab Corona. Dan Alhamdulillah ini sudah mulai membaik,” lanjut Adies.

Ia berharap, agar daerah lain didata dengan baik dan benar. Seperti yang di contohkan oleh Jatim.

Selan itu, Anggota Komisi II DPR RI Didik Mukrianto menyebutkan jika persoalan Covid-19 di lapas harus menjadi evaluasi mendalam.

 

Pihak lapas untuk memastikan protokol Covid-19 di lapas kedepannya seperti apa. Sehingga dapat dipastikan protokol tesebut dijalankan secara ketat dan disiplin agar dapat menekan laju pertumbuhan Covid-19 di lingkungan lapas.

“Sekarang kita mendengar warga binaan banyak yang terdampak, jangan sampai kemudian pegawai-pegawai lapas, termasuk sipir-sipir ikut terdampak,” ungkap Didik.

“Kalau tidak hati-hati, maka bisa jadi pertahanan di lapas bisa terganggu, meningat SDM di lapas tidak terlalu banyak,” jelasnya.

 

Ia berpesan agar kejadian tersebut menjadi evaluasi mendalam untuk lapas agar betul-betul melakukan penataan ulang terkait protokol Covid-19 di lapas.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x